WARGA NEGARA DAN NEGARA




WARGA NEGARA DAN NEGARA








Warga Negara

                Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum merupakan anggota dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

·         Perbedaan warganegara dengan penduduk

            Warga negara merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut. Sedangkan penduduk merupakan orang-orang yang tinggal di wilayah Negara tertentu, dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing atau warganegara asing.

·         Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan

            Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.

·         Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan

            Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.


Negara

            Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah  lembaga politik dan pemerintah yang efektif,  mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dari definisi Negara diatas, kita bisa mengetahui unsur-unsur yang ada dalam sebuah Negara sebagai berikut :

·         Wilayah

Bagaimanapun unsur Negara ini sangatlah penting, karena sebuah Negara memerlukan sebuah wilayah tempat Negara tersebut berdiri.

·         Rakyat

Tanpa rakyat, sebuah Negara tidak dapat berdiri

·         Pemerintah yang memiliki kekuasaan / kedaulatan

Unsur ini sangat penting, karena suatu negara tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sama halnya suatu gerombolan orang yang belum cukup untuk dikatakan sebagai sebuah negara

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Max Weber


Menurut Max Weber, Negara merupakan suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Harold J. Laski

Pengertian Negara Menurut Harold J. Laski adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.


Roger H. Soltau


Menurut Roger H. Soltau pegertian Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


J.J. Rousseau


Menurut J.J. Rousseau pengertian Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.


Bellefroid


Menurut Bellefroid pengertian Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.


Roger H. Soltau


Menurut Roger H. Soltau pengertian Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


Aristoteles


Aristoteles berpendapat bahwa negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.


Krannenburg


Pengertian Negara menurut Krannenburg adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Ibnu Chaldun

Pengertian Negara menurut Ibnu Chaldun adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).


Mac Iver


Pengertian Negara menurut Mac Iver adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.





Comments