PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


sumber: https://slideplayer.com/slide/4906486/


Pelapisan Sosial

            Pelapisan sosial disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA ATAU STARTUM yang artinya lapisan. Karna itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Pengertian pelapisan sosial menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
            Pengertian pelapisan sosial menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:

·         Pitirim A. Sorokin mengatakan  bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.

·         P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

·         Drs. Robert M.Z. Lawang mengatakan yang dimaksud pelapisan sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan


Kesamaan Derajat

            Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas tanpa ada rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu  memberi jaminan ini adalah pemerintah. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.






Persamaan hak

             Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau Universal Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, sebagai berikut:

Pasal 1: “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”

Pasal 2 ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”

Pasal 7: “sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”

sumber: https://farhadthlb.wordpress.com/2013/11/14/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/






Comments