PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
sumber: https://slideplayer.com/slide/4906486/
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA ATAU STARTUM yang artinya lapisan. Karna itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Pengertian pelapisan sosial menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
Pengertian pelapisan
sosial menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
·
Pitirim A. Sorokin mengatakan bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat.
·
P.J. Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
·
Drs. Robert M.Z. Lawang mengatakan yang dimaksud pelapisan sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan
Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas tanpa ada rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah
pemerintah. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum positif.
Persamaan hak
Persamaan hak
Persamaan hak telah
dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau
Universal Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 1: “sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 1: “setiap
orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan
atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Pasal 7: “sekalian orang
adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditujukan atas perbedaan ini.”
Comments
Post a Comment